Rabu, 09 Februari 2011

SERUAN

SERUAN

FUIB mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa menjalankan deteksi dini, tidak mampu mengantisipasi kerusuhan, tidak bisa melakukan pembinaan kepada anggotanya, sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kerusuhan, tapi justru menjadi salah satu penyebab utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali.


FUIB menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas kelompok dan aktor intelektual di belakang Antonius. Sebab, keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011, semuanya bermula dari kasus Antonius. Bila kelompok dan aktor intelektual ini tidak disentuh, sangat patut kuat diduga mereka akan melanjutkan aksi ke daerah-daerah lain.

FUIB membentuk sebuah tim advokasi yang diberi nama TANGKIS (Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan Terhadap Islam), dan mengajak seluruh ahli hukum dan advokat untuk bergabung dalam tim ini.

Mendesak kepada DPRD Temanggung dan atau Bupati Temanggung untuk membentuk Tim Investigasi Independen untuk menuntaskan kasus ini.

Temanggung, 9 Februari 2011
H. Taufan Sugianto, S.Pd.
Sekretaris
F U I B

FORUM UMAT ISLAM BERSATUJl. MT. Haryono 50 Temanggung

Kesimpulan

KESIMPULAN

  • Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa dengan pelemparan gas air mata di depan para ustadz dan kyai.
  • Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok tertentu yang memang merencanakannya.
  • Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri Temanggung harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri. Sehingga sangat aneh ketika terjadi pembakaran ban di halaman Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang melakukannya? Siapa yang meloloskannya, sehingga ban yang ukurannya sangat besar bisa masuk?
  • Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan hukum dalam penanganan kasus ini.
  • Apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial untuk memecah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bahkan bisa menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dan Antonius Richmond Bawengan terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih untuk melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya sangat tenang, SAMA SEKALI TIDAK MERASA BERSALAH, dan dengan percaya diri menolak untuk didampingi pengacara. Bahkan, informasi sementara yang dihimpun, ada indikasi kuat bahwa Antonius juga melakukan aksi serupa di Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum di Temanggung.
  • Namun Polri hanya mau menyelidiki apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan di Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya, latar belakang pendidikannya, organisasi yang memback-upnya, siapa pendukung dananya, siapa aktor intelektual yang ada di baliknya. Padahal, FUIB sangat yakin polisi punya kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap polisi semacam ini akan memicu kelompok Antonius untuk berbuat serupa di tempat lain.
  • Ada proses peradilan yang dilanggar, sehingga berpotensi untuk menjadikan terdakwa terbebas dari semua dakwaan, ketika dilakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Pelanggaran tersebut adalah:
  1. Tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa, padahal ancaman hukumannya 5 (lima) tahun. Apakah ini kelalaian, atau kesengajaan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Temanggung dalam upaya untuk membebaskan Antonius Richmond Bawengan melalui PK-nya nanti?
  2. Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa itu tidak jelas statusnya, karena hakim meninggalkan ruang sidang begitu saja, tanpa ada sepatah kata pun.
  • Konsentrasi polisi saat kerusuhan terjadi ada di sebelah timur gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Sementara di sebelah barat, jalur ke arah kota, sepi dari polisi. Ketika masa panik, otomatis mengarah ke arah kota. Keganjilan ini memicu pertanyaan, apakah konsentrasi massa sengaja diarahkan ke kota? Untuk apa?

Kronologi Kerusuhan Temanggung

Kronologi


  • Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang Suryoko.
  • Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
  • Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap).
  • Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan.
  • Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
  • Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli.
  • Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.
  • Pada sidang ke empat, setiap pengunjung sidang yang masuk ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas, untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang mereka bawa ke area tersebut.
  • Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah, hakim meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.
  • Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang. Di antara tokoh tersebut adalah: KH. Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH. Rofi’i (Pengasuh Ponpes di Kemuning).
  • Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
  • Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang polisi bernama Kurniawan.
  • Ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di PN Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti oleh pembakaran ban di tiga titik di lingkungan PN. Tidak diketahui dari mana ban tersebut masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur PN (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan metal detector.
  • Di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para Ustadz dan Kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkan gas air mata, diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu .
  • Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang, dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah:
  1. Sholahuddin, 40 th, putra pengasuh Ponpes Al-Munawar, Kertosari, Temanggung, luka tembak di kepala, dengan enam jahitan.
  2. Roy Hanif, 15 th, asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka tembak di kepala dan pelipis kiri. Bahu sebelah kiri berubah bentuk, dicurigai patah tulang.
  3. Madyo, 48 th, asal Braol, Campursari, Ngadirejo, Temanggung. Korban dilempar batu dari jarak dekat oleh personal Brimob di Taman Kartini, depan Stadion Bumi Phala, sekitar 300 m dari PN. Mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.
  4. Suparman, 28 th, luka 3 cm di daera h mata kiri.
  • Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.
  • Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh Pondok Al-Munawwar Kertosari tersebut, jatuh terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal dunia.
  • Pengunjung sidang dikejar-kejar polisi. Selain mengejar pengunjung, beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda motor pengunjung yang diparkir di seberang PN.
  • Sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, dan menutup gerbang PAY untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
  • Namun, polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang PAY, polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. “Neng kene celeng… asu.. PKI kabeh. Saya bunuh!” Polisi melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.
  • Setelah terjadi dinegoisasi antara pimpinan massa dan polisi, akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya. Saat itu, Polisi juga bertakbir dan berkata, “Polisi juga Islam.” Takbir dilafalkan secara cengengesan sambil memukul massa yang kelihatan mempunyai jenggot.
  • Sekelompok orang tidak dikenal di depan BPR Surya Yudha mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan, dan membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah barat. Sambil mengatakan, “Munafik!” ke orang-orang yang tidak mau mengikutinya, mereka terus mengajak massa untuk membakar gereja. Massa diam, tidak bergerak mengikuti mereka. Lalu, beberapa saat pembakaran beberapa gereja benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang membakar gereja tersebut.
  • Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada orang yang ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan. Bahkan mereka langsung lari menghilang.
  • Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan massa penonton.
  • Berdasarkan pantuan saksi di lapangan, beberapa orang tak dikenal mengajak masa untuk membakar gereja. Anehnya, gaya bicara orang tersebut menggunakan dialek luar Jawa.
  • Hal serupa juga terjadi ketika ada isu Sholahuddin, korban putra pengasuh PP. Al-Munawaar, meninggal dunia. Ajakan provokasi itu disampaikan secara sporadis, singkat, habis itu orang tersebut menghilang.

Mukaddimah



MUKADIMAH

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8 Pebruari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik maupun surat kabar yang tidak seimbang.

Dalam hal ini, umat Islam sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak yang TERTUDUH.

Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita dengan data-data yang akurat dan obyektif baik di lapangan, maupun melalui saksi-saksi yang secara langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut.

Maka perlu dilahirkan sebuah BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu semua, demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung dan sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI.