Rabu, 09 Februari 2011

Kesimpulan

KESIMPULAN

  • Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa dengan pelemparan gas air mata di depan para ustadz dan kyai.
  • Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok tertentu yang memang merencanakannya.
  • Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri Temanggung harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri. Sehingga sangat aneh ketika terjadi pembakaran ban di halaman Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang melakukannya? Siapa yang meloloskannya, sehingga ban yang ukurannya sangat besar bisa masuk?
  • Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan hukum dalam penanganan kasus ini.
  • Apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial untuk memecah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bahkan bisa menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dan Antonius Richmond Bawengan terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih untuk melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya sangat tenang, SAMA SEKALI TIDAK MERASA BERSALAH, dan dengan percaya diri menolak untuk didampingi pengacara. Bahkan, informasi sementara yang dihimpun, ada indikasi kuat bahwa Antonius juga melakukan aksi serupa di Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum di Temanggung.
  • Namun Polri hanya mau menyelidiki apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan di Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya, latar belakang pendidikannya, organisasi yang memback-upnya, siapa pendukung dananya, siapa aktor intelektual yang ada di baliknya. Padahal, FUIB sangat yakin polisi punya kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap polisi semacam ini akan memicu kelompok Antonius untuk berbuat serupa di tempat lain.
  • Ada proses peradilan yang dilanggar, sehingga berpotensi untuk menjadikan terdakwa terbebas dari semua dakwaan, ketika dilakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Pelanggaran tersebut adalah:
  1. Tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa, padahal ancaman hukumannya 5 (lima) tahun. Apakah ini kelalaian, atau kesengajaan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Temanggung dalam upaya untuk membebaskan Antonius Richmond Bawengan melalui PK-nya nanti?
  2. Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa itu tidak jelas statusnya, karena hakim meninggalkan ruang sidang begitu saja, tanpa ada sepatah kata pun.
  • Konsentrasi polisi saat kerusuhan terjadi ada di sebelah timur gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Sementara di sebelah barat, jalur ke arah kota, sepi dari polisi. Ketika masa panik, otomatis mengarah ke arah kota. Keganjilan ini memicu pertanyaan, apakah konsentrasi massa sengaja diarahkan ke kota? Untuk apa?

0 komentar: