Kronologi
- Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang Suryoko.
- Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
- Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap).
- Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan.
- Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
- Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli.
- Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.
- Pada sidang ke empat, setiap pengunjung sidang yang masuk ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas, untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang mereka bawa ke area tersebut.
- Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah, hakim meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.
- Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang. Di antara tokoh tersebut adalah: KH. Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH. Rofi’i (Pengasuh Ponpes di Kemuning).
- Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
- Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang polisi bernama Kurniawan.
- Ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di PN Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti oleh pembakaran ban di tiga titik di lingkungan PN. Tidak diketahui dari mana ban tersebut masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur PN (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan metal detector.
- Di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para Ustadz dan Kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkan gas air mata, diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu .
- Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang, dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah:
- Sholahuddin, 40 th, putra pengasuh Ponpes Al-Munawar, Kertosari, Temanggung, luka tembak di kepala, dengan enam jahitan.
- Roy Hanif, 15 th, asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka tembak di kepala dan pelipis kiri. Bahu sebelah kiri berubah bentuk, dicurigai patah tulang.
- Madyo, 48 th, asal Braol, Campursari, Ngadirejo, Temanggung. Korban dilempar batu dari jarak dekat oleh personal Brimob di Taman Kartini, depan Stadion Bumi Phala, sekitar 300 m dari PN. Mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.
- Suparman, 28 th, luka 3 cm di daera h mata kiri.
- Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.
- Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh Pondok Al-Munawwar Kertosari tersebut, jatuh terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal dunia.
- Pengunjung sidang dikejar-kejar polisi. Selain mengejar pengunjung, beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda motor pengunjung yang diparkir di seberang PN.
- Sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, dan menutup gerbang PAY untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
- Namun, polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang PAY, polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. “Neng kene celeng… asu.. PKI kabeh. Saya bunuh!” Polisi melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.
- Setelah terjadi dinegoisasi antara pimpinan massa dan polisi, akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya. Saat itu, Polisi juga bertakbir dan berkata, “Polisi juga Islam.” Takbir dilafalkan secara cengengesan sambil memukul massa yang kelihatan mempunyai jenggot.
- Sekelompok orang tidak dikenal di depan BPR Surya Yudha mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan, dan membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah barat. Sambil mengatakan, “Munafik!” ke orang-orang yang tidak mau mengikutinya, mereka terus mengajak massa untuk membakar gereja. Massa diam, tidak bergerak mengikuti mereka. Lalu, beberapa saat pembakaran beberapa gereja benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang membakar gereja tersebut.
- Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada orang yang ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan. Bahkan mereka langsung lari menghilang.
- Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan massa penonton.
- Berdasarkan pantuan saksi di lapangan, beberapa orang tak dikenal mengajak masa untuk membakar gereja. Anehnya, gaya bicara orang tersebut menggunakan dialek luar Jawa.
- Hal serupa juga terjadi ketika ada isu Sholahuddin, korban putra pengasuh PP. Al-Munawaar, meninggal dunia. Ajakan provokasi itu disampaikan secara sporadis, singkat, habis itu orang tersebut menghilang.
0 komentar:
Posting Komentar